Kandungan BPA pada Kemasan Plastik Ganggu Kesehatan, BPOM Edukasi Hal Ini
Menurut dia, pencantuman label 'Berpotensi Mengandung BPA' dikecualikan untuk produk AMDK dengan hasil analisis BPA tidak terdeteksi dengan nilai Limit of Detection (LoD) ≤ 0,01 bpj dan migrasi BPA dari kemasan plastik polikarbonat memenuhi ketentuan perundang-undangan.
Sedangkan hasil uji migrasi BPA yang mengkhawatirkan (berada pada 0,05 sampai dengan 0,6 bpj) sebesar 46,97 persen di sarana peredaran dan 30,91 persen di sarana produksi.
"Hasil pengawasan kandungan BPA pada produk AMDK dengan kandungan BPA di atas 0,01 bpj (berisiko terhadap kesehatan) di sarana produksi sebesar 5 persen sampel galon baru dan di sarana peredaran sebesar 8,67 persen," kata dia.
Diharapkan Tak Berdampak pada UMKM
Dengan adanya wacana pelabelan BPA ini, diharapkan tidak berdampak buruk kepada UMKM. Pemerintah perlu mewaspadai risiko pelabelan wajib Bisfenol-A (BPA) pada galon guna ulang berbahan polikarbonat terhadap eksistensi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Diharapkan, kebijakan yang dikeluarkan oleh BPOM tidak akan merembet pada pebisnis kelas kecil yang kini banyak terjun ke industri pengisian air minum.