Sebut Penetapan Tersangka Sah, KPK Datang ke Praperadilan Yaqut dengan 2 Koper Bukti
Jumat, 06 Maret 2026 - 15:18:00 WIB
Menurut tim hukum KPK, dalil kuasa hukum Yaqut yang menyebut kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, bukan surat penetapan tersangka, dinilai sebagai upaya menghindari proses hukum. Kubu Yaqut dianggap berupaya meniadakan dasar surat perintah yang menjadi awal penyidikan.
Lebih lanjut, KPK juga menegaskan bahwa gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan dan dituangkan dalam berita acara ekspos.
Dengan berbagai bukti tersebut, KPK meminta hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.
Editor: Suriya Mohamad Said