Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Bawa 2 Koper Berisi Dokumen ke Praperadilan Yaqut, Buktikan Penetapan Tersangka Sah
Advertisement . Scroll to see content

Sebut Penetapan Tersangka Sah, KPK Datang ke Praperadilan Yaqut dengan 2 Koper Bukti

Jumat, 06 Maret 2026 - 15:18:00 WIB
Sebut Penetapan Tersangka Sah, KPK Datang ke Praperadilan Yaqut dengan 2 Koper Bukti
KPK bawa 2 koper dokumen ke sidang praperadilan Yaqut Cholil di PN Jakarta Selatan untuk membuktikan penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content
“Pemohon telah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka, yang dituangkan dalam berita acara permintaan keterangan tanggal 7 Agustus 2025 yang ditandatangani pemohon dan tanggal 1 September 2025 yang ditandatangani pemohon,” ujar tim hukum KPK saat membacakan tanggapan atau duplik praperadilan di PN Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).

Menurut tim hukum KPK, dalil kuasa hukum Yaqut yang menyebut kliennya hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka, bukan surat penetapan tersangka, dinilai sebagai upaya menghindari proses hukum. Kubu Yaqut dianggap berupaya meniadakan dasar surat perintah yang menjadi awal penyidikan.

Lebih lanjut, KPK juga menegaskan bahwa gelar perkara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah dilakukan baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikan dan dituangkan dalam berita acara ekspos.

Dengan berbagai bukti tersebut, KPK meminta hakim tunggal praperadilan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut