Roy Suryo Doakan Rismon Sianipar Usai Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Tegaskan Tak Mundur
“Saya sampai hari ini WA ke Rismon masih centang satu. Tadi pagi pukul 07.29 saya kirim pesan, menanyakan apakah permintaan RJ itu kehendak bebas dari Rismon atau karena dia terpojok dengan laporan soal ijazah dan lain sebagainya,” ujarnya.
Menurut Refly, jika permohonan RJ tersebut benar diajukan atas kehendak pribadi Rismon, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.
Namun, apabila permohonan itu diajukan karena adanya tekanan, pihaknya merasa berkewajiban memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan secara adil.
“Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya,” kata Refly.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polisi menyebut salah satu tersangka, Rismon Sianipar, telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Iman Imanuddin mengatakan permohonan tersebut diajukan sekitar sepekan lalu oleh Rismon bersama kuasa hukumnya.
“Memang betul, salah satu tersangka RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Iman, Rabu (11/3/2026).
Ia menjelaskan, penyidik telah merespons permohonan tersebut dan saat ini masih memfasilitasi proses sesuai mekanisme yang berlaku.
Editor: Suriya Mohamad Said