Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Rismon Minta Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Ikut-Ikut Eggi Sudjana?
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo Doakan Rismon Sianipar Usai Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Tegaskan Tak Mundur

Kamis, 12 Maret 2026 - 14:56:00 WIB
Roy Suryo Doakan Rismon Sianipar Usai Ajukan Restorative Justice di Kasus Ijazah Jokowi, Tegaskan Tak Mundur
Roy Suryo merespons langkah Rismon Sianipar ajukan restorative justice di kasus ijazah Jokowi. Roy dan Dokter Tifa menegaskan tetap lanjutkan perjuangan hukum. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pakar telematika Roy Suryo merespons langkah Rismon Hasiholan Sianipar yang mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy mengaku hanya mendoakan agar Rismon mendapat jalan terbaik.

“Saya mendoakan, semoga sahabat kita Rismon Hasiholan Sianipar diberikan hidayah oleh Allah SWT, diberikan pencerahan, diberikan hal yang terbaik untuk dia,” kata Roy kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).

Meski demikian, Roy menegaskan dirinya bersama Tifauzia Tyassuma tetap melanjutkan upaya hukum terkait kasus tudingan ijazah tersebut.

Ia mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Dokter Tifa melalui panggilan video dan menyepakati untuk tidak mundur dari sikap mereka. 

“Saya kemarin juga ngobrol dengan Dokter Tifa langsung, video call bahkan. Kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun. Kenapa 0,1 persen? Ya itu sisanya dari 99,9 persen. Jadi kita tidak mundur,” ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo dan pihak terkait, Refly Harun, mempertanyakan alasan di balik pengajuan RJ oleh Rismon Sianipar. Ia menilai penting untuk memastikan apakah keputusan tersebut diambil secara sukarela atau karena adanya tekanan.

“Concern kami adalah pertanyaan yang paling penting, ketika dia mengajukan atau meminta restorative justice, apakah dia berada dalam kehendak bebas atau berada dalam tekanan?” kata Refly di Polda Metro Jaya, Kamis (12/3/2026).

Refly mengaku hingga kini belum bisa menghubungi Rismon untuk memastikan langsung alasan pengajuan RJ tersebut. Pesan yang dikirimkannya melalui WhatsApp bahkan belum mendapat balasan.

“Saya sampai hari ini WA ke Rismon masih centang satu. Tadi pagi pukul 07.29 saya kirim pesan, menanyakan apakah permintaan RJ itu kehendak bebas dari Rismon atau karena dia terpojok dengan laporan soal ijazah dan lain sebagainya,” ujarnya.

Menurut Refly, jika permohonan RJ tersebut benar diajukan atas kehendak pribadi Rismon, pihaknya akan menghormati keputusan tersebut dan kemudian menentukan langkah terkait hubungan antara klien dan penasihat hukum.

Namun, apabila permohonan itu diajukan karena adanya tekanan, pihaknya merasa berkewajiban memberikan pendampingan agar proses hukum berjalan secara adil.

“Tidak boleh seseorang menyatakan sikap atau melakukan langkah tertentu karena tekanan, bukan kehendak bebasnya,” kata Refly.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terbaru dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Polisi menyebut salah satu tersangka, Rismon Sianipar, telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.

Direktur Reserse Kriminal Umum Iman Imanuddin mengatakan permohonan tersebut diajukan sekitar sepekan lalu oleh Rismon bersama kuasa hukumnya.

“Memang betul, salah satu tersangka RHS (Rismon Hasiholan Sianipar) bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan oleh yang bersangkutan,” kata Iman, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, penyidik telah merespons permohonan tersebut dan saat ini masih memfasilitasi proses sesuai mekanisme yang berlaku.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut