Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Penahanan Ditangguhkan, Roy Suryo dan Dokter Tifa Wajib Lapor Seminggu Sekali
Advertisement . Scroll to see content

Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Takbir Pendukung Menggema di Kejari Jaksel

Senin, 22 Juni 2026 - 19:30:00 WIB
Roy Suryo dan Dokter Tifa Batal Ditahan, Takbir Pendukung Menggema di Kejari Jaksel
Roy Suryo dan Dokter Tifa tak jadi ditahan Kejari Jaksel. Kabar itu disambut takbir pendukung, sementara keduanya menyatakan rasa syukur. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

"Seluruh lawyer-lawyer yang luar biasa! Luar biasa! Mohon maaf saya tidak bisa sebutkan satu per satu, mulai dari Mas Refly sampai semuanya," katanya.

Pernyataan tersebut langsung disambut teriakan "Allahu Akbar" dari para pendukung yang hadir di lokasi.

Meski demikian, Roy menegaskan perjuangannya belum berakhir. Ia memastikan akan terus menempuh langkah hukum yang dianggap perlu untuk memperjuangkan keadilan.

Sementara itu, Dokter Tifa juga mengungkapkan rasa syukur atas keputusan yang diterimanya. Menurutnya, penangguhan penahanan menjadi bukti bahwa kebenaran masih mendapat tempat di Indonesia.

"Sekali lagi saya bersyukur karena pada hari ini ternyata kebenaran tidak padam di negara kita. Kebenaran menyala dengan adanya pembebasan kami berdua pada hari ini," ujar Dokter Tifa.

Dalam kesempatan itu, Dokter Tifa turut menyampaikan pesan kepada para ilmuwan dan peneliti agar tidak takut menyampaikan fakta dan kebenaran demi kepentingan bangsa.

"Kepada para ilmuwan, kepada para peneliti, ini adalah saatnya kita bicara tentang kebenaran. Kita dukung kebaikan bagi negara ini dengan semua ilmu yang kita miliki, jangan pernah takut untuk bicara tentang kebenaran," katanya.

Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa menjalani proses pelimpahan tahap dua di Kejari Jakarta Selatan. Namun setelah permohonan penangguhan penahanan yang diajukan tim kuasa hukum dan keluarga dikabulkan, keduanya diperbolehkan pulang dan tidak menjalani masa tahanan.

Editor: Suriya Mohamad Said

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut