Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Relawan Jokowi Yakin Perbaikan Dakwaan Dokter Tifa Segera Rampung: 2-3 Hari Selesai
Advertisement . Scroll to see content

Pengadilan Terima Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Sidang Tidak Dilanjutkan

Kamis, 23 Juli 2026 - 13:24:00 WIB
Pengadilan Terima Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Sidang Tidak Dilanjutkan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) memutuskan untuk menerima nota keberatan (eksepsi) yang diajukan terdakwa Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, ia juga dijerat pasal subsidair Pasal 310 ayat (1) KUHP, atau Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1), dan/atau Pasal 32 ayat (1) jo. Pasal 48 ayat (1) UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta pasal-pasal terkait ITE lainnya.

Sebelum hakim membacakan putusan sela ini, JPU sempat meminta majelis hakim menolak seluruh perlawanan Dokter Tifa. Jaksa bergeming bahwa berkas dakwaan yang mereka susun sudah memenuhi syarat formal maupun materiil—yakni cermat, jelas, lengkap, serta tidak kabur (obscuur libellum). Namun, majelis hakim berpendapat lain dan memilih mengabulkan eksepsi tim penasihat hukum terdakwa.

Editor: Vitrianda Hilba Siregar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut