Kejagung Ungkap Alasan Penghentian Penyelidikan dan Pendataan Program MBG di Seluruh Kejati Termasuk Milik Polri
Meski proses pengumpulan data dihentikan, Anang menegaskan Kejagung tetap akan menindaklanjuti seluruh data yang telah diterima. Data tersebut akan dianalisis untuk mendukung penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program MBG yang tengah ditangani.
"Tentunya data-data yang sudah terkumpul yang terkait dengan perbuatan para tersangka yang sudah disidik Kejaksaan Agung," ujarnya.
Dalam surat itu dijelaskan, penghentian pengumpulan data merupakan hasil evaluasi terhadap instruksi sebelumnya yang diterbitkan pada 15 Juni 2026. Saat itu, seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi diminta melakukan inventarisasi berbagai persoalan dalam pelaksanaan Program MBG yang dikelola Badan Gizi Nasional (BGN).
Kebijakan penghentian pendataan tersebut juga disebut merupakan tindak lanjut atas disposisi Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Editor: Suriya Mohamad Said