Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejagung akan Libatkan KPK Tangani Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Ini Alasannya
Advertisement . Scroll to see content

Kejagung Ungkap Alasan Penghentian Penyelidikan dan Pendataan Program MBG di Seluruh Kejati Termasuk Milik Polri

Selasa, 14 Juli 2026 - 11:27:00 WIB
Kejagung Ungkap Alasan Penghentian Penyelidikan dan Pendataan Program MBG di Seluruh Kejati Termasuk Milik Polri
Kejagung menghentikan pengumpulan data Program MBG di seluruh Kejati. Data yang telah terkumpul tetap didalami untuk penyidikan dugaan korupsi. Foto iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menginstruksikan seluruh Kejaksaan Tinggi (Kejati) di Indonesia untuk menghentikan kegiatan pengumpulan data terkait Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Nomor B-3256/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada Jumat (10/7/2026) dan ditandatangani Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi.

Kebijakan itu menjadi perhatian publik karena memunculkan pertanyaan mengenai alasan penghentian pendataan terhadap salah satu program prioritas pemerintah.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan adanya surat instruksi tersebut. Ia menjelaskan penghentian pengumpulan data dilakukan karena masa pengumpulan informasi yang telah ditetapkan sebelumnya sudah berakhir.

"Benar, surat itu dikeluarkan karena batas waktu pengumpulan data-data sudah selesai dan surat itu dikeluarkan supaya tidak disalahgunakan dalam pelaksanaannya," kata Anang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut