Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum
Mengenai besaran nilai ganti rugi yang dimohonkan, tim hukum memastikan angkanya telah dirumuskan sesuai dengan batasan dan regulasi perundang-undangan yang berlaku.
Jalannya persidangan praperadilan jilid 3 yang dipimpin oleh Hakim Tunggal I Ketut Darmawan terpaksa ditunda. Penundaan dilakukan lantaran pihak turut termohon belum hadir di persidangan meski telah dipanggil secara resmi.
Sesuai ketentuan hukum acara, hakim memutuskan menunda persidangan hingga Rabu pekan depan (29 Juli) untuk memanggil kembali pihak turut termohon.
"Turut termohon belum hadir padahal sudah dipanggil. Sesuai aturan harus dipanggil dua kali. Sidang ditunda hingga minggu depan, tanggal 29," jelas Roy Suryo.
Soroti Pengkondisian Saksi
Selain menyinggung jalannya persidangan praperadilan, Roy Suryo dan tim hukumnya juga memberikan tanggapan kritis terkait isu terkini di luar persidangan, khususnya mengenai pengumpulan kawan-kawan kuliah oleh pihak kubu Jokowi [04:00].
Pihak Roy menilai ada indikasi pengkondisian saksi, baik dari sisi akomodasi maupun psikologis, yang dinilai tidak elok dalam hukum acara [04:13].
"Di dalam hukum acara, saksi tidak boleh dikondisikan atau diarahkan [04:34]. Keterangan saksi itu harus murni dan dinilai secara obyektif di depan persidangan," pungkas tim kuasa hukum [04:34].
Sumber tayangan video: Official iNews - Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Bantah Cari Untung di Kasus Ijazah: Ini soal Hak!
Editor: Vitrianda Hilba Siregar