Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum
JAKARTA, iNews.id – Pakar telematika Roy Suryo menegaskan bahwa langkahnya mengajukan permohonan praperadilan jilid 3 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak didasari oleh motif atau kepentingan ekonomi. Dia menyebut gugatan tersebut murni dilakukan demi memperjuangkan hak hukumnya sebagai tersangka.
Hal tersebut disampaikan Roy Suryo usai menjalani agenda persidangan praperadilan di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan.
"Kami sama sekali tidak berkepentingan ekonomi untuk hal ini. Ini semata-mata untuk mewujudkan hak kami. Jadi kalau ada tuntutan ganti rugi, hasil itu akan kita sampaikan kepada yang lebih membutuhkan," ujar Roy Suryo.
Roy menambahkan, penegasan ini dilakukan untuk menutup spekulasi dan framing publik yang menyebut dirinya memanfaatkan jalur praperadilan untuk mencari keuntungan finansial
Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan jilid 3 ini bukanlah bentuk upaya mengulur-ulur waktu sidang. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas petunjuk dan pertimbangan hakim tunggal pada putusan praperadilan pertama.
Hakim saat itu memberi kesempatan waktu maksimal 14 hari bagi pihak pemohon untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan rehabilitasi atas dugaan kesewenang-wenangan penyidik.
"Kami datang ke PN Jakarta Selatan hari ini bukan untuk menunda persidangan, tetapi justru melaksanakan putusan hakim [08:00]. Status Mas Roy ini masih sebagai tersangka, bukan terdakwa, sehingga secara KUHAP memiliki hak penuh mengajukan praperadilan," tegas perwakilan tim kuasa hukum.