Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kubu Roy Suryo Bantah Pengajuan Praperadilan Jilid III untuk Ulur Waktu Sidang Pokok Perkara
Advertisement . Scroll to see content

Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum

Rabu, 22 Juli 2026 - 13:47:00 WIB
Ajukan Praperadilan Jilid 3, Roy Suryo Tepis Tudingan Cari Untung Kasus Ijazah: Ini Soal Hak Hukum
Pakar telematika Roy Suryo menegaskan bahwa langkahnya mengajukan permohonan praperadilan jilid 3 ke PN Jakarta Selatan tidak didasari oleh motif uang. Foto: iNews TV
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Pakar telematika Roy Suryo menegaskan bahwa langkahnya mengajukan permohonan praperadilan jilid 3 ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak didasari oleh motif atau kepentingan ekonomi. Dia menyebut gugatan tersebut murni dilakukan demi memperjuangkan hak hukumnya sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan Roy Suryo usai menjalani agenda persidangan praperadilan di Pengadlan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sama sekali tidak berkepentingan ekonomi untuk hal ini. Ini semata-mata untuk mewujudkan hak kami. Jadi kalau ada tuntutan ganti rugi, hasil itu akan kita sampaikan kepada yang lebih membutuhkan," ujar Roy Suryo.

Roy menambahkan, penegasan ini dilakukan untuk menutup spekulasi dan framing publik yang menyebut dirinya memanfaatkan jalur praperadilan untuk mencari keuntungan finansial 

Dalam kesempatan yang sama, tim kuasa hukum Roy Suryo menjelaskan bahwa pengajuan praperadilan jilid 3 ini bukanlah bentuk upaya mengulur-ulur waktu sidang. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas petunjuk dan pertimbangan hakim tunggal pada putusan praperadilan pertama.

Hakim saat itu memberi kesempatan waktu maksimal 14 hari bagi pihak pemohon untuk mengajukan gugatan ganti rugi dan rehabilitasi atas dugaan kesewenang-wenangan penyidik.

"Kami datang ke PN Jakarta Selatan hari ini bukan untuk menunda persidangan, tetapi justru melaksanakan putusan hakim [08:00]. Status Mas Roy ini masih sebagai tersangka, bukan terdakwa, sehingga secara KUHAP memiliki hak penuh mengajukan praperadilan," tegas perwakilan tim kuasa hukum.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut