Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Simak Rinciannya
2. Sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.
Mekanisme pemungutan PPN dilakukan saat:
1. Pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE.
2. Pertukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar sesama aset kripto.
3. Pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto.
Setelah melakukan pemungutan PPN dari pembeli, maka penyelenggara PMSE atau perusahaan digital melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.
Sementara itu, PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto.