Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 4.576 Personel Gabungan Kawal Demo di 5 Titik Jakarta Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Simak Rinciannya

Jumat, 29 April 2022 - 13:24:00 WIB
Pajak Kripto Berlaku Mulai 1 Mei 2022, Simak Rinciannya
Ilustrasi aset kripto. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

2. Sebesar 2 persen dari tarif PPN dikali dengan nilai transaksi aset kripto jika penyelenggara PMSE bukan merupakan pedagang fisik aset kripto.

Mekanisme pemungutan PPN dilakukan saat:

1. Pembeli aset kripto melakukan pembayaran kepada penyelenggara PMSE.

2. Pertukaran aset kripto ke akun pihak lain atau tukar-menukar sesama aset kripto.

3. Pemindahan aset kripto ke akun pihak lain dalam hal ini transaksi tukar-menukar aset kripto dengan barang lain selain kripto.

Setelah melakukan pemungutan PPN dari pembeli, maka penyelenggara PMSE atau perusahaan digital melaporkan PPN yang telah dipungut menggunakan SPT Masa PPN 1107 PUT.

Sementara itu, PPh dikenakan kepada penyelenggara PMSE atau perusahaan digital atas penghasilan yang diperoleh dari penjualan aset kripto serta kepada penambang aset kripto.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut