Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat
Kelemahan selanjutnya, OJK kessulita mengejar fintech ilegal lintas negara. Dari total kerugian publik yang mencapai Rp4,8 triliun pada 2025, sebagian besar pelaku justru beroperasi dari luar negeri.
Penindakan menjadi sulit dan rumit, karena server yang digunakan berpindah identitas disamarkan, dan pemblokiran hanya bersifat sementara.
Hingga kuartal pertama 2025 saja, ada 1.123 entitas ilegal yang tercatat. Seorang korban, pengguna X bernama @MichellaAd38560, menulis dengan nada getir “Email debt collector dari Gmail, aplikasinya muncul lagi setelah diblokir.”
Kelemahan keempat adalah besarnya ketergantungan kepada PUJK (Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan) yang tidak selalu kooperatif.
Pada kasus HZ misalnya. Proses mediasi tersendat karena penagihan dilakukan oleh debt collector eksternal alias mata elang. OJK memang sudah menjatuhkan sanksi, tapi tanpa adanya dana jaminan mandiri, korban harus menunggu lama untuk mendapatkan kembali asetnya.