Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Bos Pinjol Investree Adrian Gunadi Langsung Ditahan usai Dipulangkan dari Qatar
Advertisement . Scroll to see content

Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat

Sabtu, 04 Oktober 2025 - 21:39:00 WIB
Ketika Rakyat Menjerit, OJK Harus Berlari Lebih Cepat
Ilustrasi, Kasus jerat pinjol dan kejamnya debt colletor perusahaan leasing menjadi video viral hampir di semua sosial media. (Foto: Istimewa).
Advertisement . Scroll to see content

Hingga akhir 2024 lalu, Data OJK mencatat ribuan pengaduan setiap tahun, dengan total kerugian mencapai triliunan rupiah. Tapi, jangan salah, OJK tak tinggal diam. Mereka memblokir ratusan aplikasi ilegal, batasi bunga, dan fasilitasi ganti rugi. 

Namun Pertanyaannya, cukupkah langkah itu untuk korban yang sudah terpuruk? Sepanjang 2024 dan 2025 ini terdapat 16.231 aduan tentang kasus pinjol ilegal. Mayoritas kasus melibatkan kaum perempuan.

OJK: Benteng yang Kokoh Yang Butuh Penguatan

OJK bukanlah lembaga pemerintah yang asal bicara. Sejak tahun 2013, OJK telah mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk pinjol dan leasing dengan tangan besi. Hal ini terlihat dari Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023. 

Melalui Surat Edaran tersebut, OJK membatasi total biaya pinjol, bunga, denda, dan biaya lain maksimal 100% dari pokok pinjaman. Kebijakan Ini seperti memasang pagar setinggi dua meter untuk mencegah banjir utang. 

Hasilnya? Pengaduan pinjol ilegal dari 1.222 kasus pada bulan januari 2023, turun signifikan menjadi 275 di bulan Juni tahun yang sama. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut