Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ada Edukasi Investasi di PRJ 2026, Gen Z Jangan Cuma Kenal Saham dan Kripto 
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Sam Bankman-Fried, Pernah Dijuluki Raja Kripto Kini Dihukum 25 Tahun Penjara

Sabtu, 30 Maret 2024 - 05:30:00 WIB
Sosok Sam Bankman-Fried, Pernah Dijuluki Raja Kripto Kini Dihukum 25 Tahun Penjara
Sam Bankman-Fried pernah dijuluki sebagai Raja Kripto pada masanya hingga saat ini duduk di kursi pesakitan dengan divonis hukuman 25 tahun penjara. (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

Di sektor mata uang kripto yang dilanda peretasan dan pencucian uang, Bankman-Fried mempekerjakan selebriti termasuk quarterback NFL Tom Brady dan komedian Larry David untuk tampil dalam iklan yang mempromosikan FTX sebagai sesuatu yang aman. 

Namun, dalam persidangan yang dijalani Bankman-Fried, jaksa menyebut sikap santai dan penanaman citra bertanggung jawab tersebut menyembunyikan penggelapan dana nasabah selama bertahun-tahun. Mereka berpendapat bahwa pencurian tersebut mencapai puncaknya pada 2022, ketika harga kripto jatuh dan dia menggunakan dana FTX untuk menutup kerugian di Alameda.

Tiga mantan rekan kerja Bankman-Fried, yang mengaku bersalah dan setuju untuk bekerja sama dengan jaksa, bersaksi melawannya dan melukiskan mantan raja kripto itu sebagai sosok yang tidak menyenangkan dan kerap membentak rekan-rekannya dengan emosional

“Tujuannya adalah kekuasaan dan pengaruh. Dia melakukannya karena dia ingin menjadi orang yang sangat berpengaruh secara politik di negara ini, ujar Hakim Distrik AS Lewis Kaplan sebelum menjatuhkan hukuman pada Bankman-Fried. 

Sementara, Bankman-Fried mengaku tidak bersalah dan berjanji akan mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Saat memberikan kesaksian dalam pembelaannya di persidangan, dia mengakui manajemen risiko yang tidak memadai, namun membantah telah mencuri dana.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut