Sosok Sam Bankman-Fried, Pernah Dijuluki Raja Kripto Kini Dihukum 25 Tahun Penjara
NEW YORK, iNews.id - Sam Bankman-Fried pernah tercatat sebagai salah satu orang terkaya di dunia karena kripto. Pendiri bursa kripto FTX ini juga bahkan pernah dijuluki sebagai Raja Kripto pada masanya hingga saat ini duduk di kursi pesakitan dengan vonis hukuman 25 tahun penjara.
Kekayaan Sam Bankman-Fried diketahui pernah menembus 21,4 miliar dolar AS atau setara Rp339 triliun sekaligus menjadi miliarder termuda di Amerika yang kekayaannya berasal dari kripto.
Bankman-Fried menjadi miliarder dengan tidak disengaja. Dia bercita-cita mendapatkan uang sebanyak-banyaknya agar bisa membantu orang lain seperti Robin Hood. Bahkan pada awal kemunculan kripto, Bankman-Fried sempat tidak percaya dengan mata uang digital itu.
Mengutip Reuters, Bankman-Fried mendirikan dana lindung nilai mata uang kripto, Alameda Research pada 2017 setelah berhenti dari pekerjaannya di Wall Street. Dua tahun setelahnya dia mendirikan FTX yang memungkinkan pengguna membeli dan menjual aset digital seperti bitcoin.
Valuasi mata uang kripto melonjak dan mendorong Bankman-Fried memperoleh kekayaan bersih mencapai miliar dolar dan sebelum dia berusia 30 tahun menjadi orang terkaya ke-25 di AS. Dia menggunakan kekayaannya untuk kepentingan politik, dimana menjadi salah satu donatur terbesar bagi para kandidat dari Partai Demokrat dan melakukan gerakan-gerakan menjelang pemilu paruh waktu AS pada 2022, meskipun dia juga menyumbang kepada Partai Republik melalui donor untuk menutupi keterlibatannya.