Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pleidoi Dirut Terra Drone Kasus Kebakaran: Saya Tak Niat Abaikan Keselamatan Kerja
Advertisement . Scroll to see content

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang

Kamis, 21 Mei 2026 - 14:47:00 WIB
Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara Kasus Kebakaran yang Tewaskan 22 Orang
Dirut PT Terra Drone Indonesia Michael Wisnu Wardhana divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran kantor yang menewaskan 22 pegawai. (Foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara dalam kasus kebakaran Kantor Terra Drone yang menyebabkan 22 pegawai meninggal dunia. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).

Majelis hakim menilai, Michael terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHP. Pasal itu mengatur kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

"Mengadili, menyatakan Michael Wisnu Wardhana terbukti secara dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan meninggalnya orang lain," ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah, Kamis (21/5/2026).

Majelis hakim menilai Michael lalai dalam menerapkan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan yang dipimpinnya selama dua tahun. Kelalaian itu terlihat dalam pembiaran terhadap enam aspek keselamatan berupa tidak ada detektor api, detektor asap, tak ada jalur evakuasi, tak ada tangga darurat, tidak pernah simulasi kebakaran, tidak menyediaran alat pemadam api ringan (APAR) di kantor Terra Drone Kemayoran.

Majelis hakim menilai pembiaran aspek keselamatan itu merupakan bagian kasualitas yang tak bisa dilepaskan dari tewasnya 22 karyawan. Sebab, korban masih dalam keadaan hidup saat peristiwa kebakaran terjadi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut