Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AHY Pimpin Konsultasi Bilateral, RI-Rusia Siap Perkuat Kerja Sama Perkapalan dan Sektor Maritim
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Sanksi yang Dijatuhkan Negara-Negara kepada Rusia

Senin, 28 Februari 2022 - 14:03:00 WIB
Fakta-Fakta Sanksi yang Dijatuhkan Negara-Negara kepada Rusia
Presiden Rusia, Vladimir Putin, berada pada daftar nomor satu pejabat Rusia yang dibekukan asetnya oleh Amerika Serikat (AS) dan negara-negara sekutu, sebagai sanksi atas serangan Rusia ke Ukraina. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, Jepang juga menetapkan pembekuan aset bagi individu Rusia tertentu dan melarang penerbitan obligasi Rusia di negeri sakura tersebut.

6. Australia 

Australia mengumumkan bergabung dengan Amerika Serikat (AS), Uni Eropa (UE), Inggris dan Jerman untuk memberikan sanksi-sanksi terhadap Rusia. Hal ini terkait dengan langkah-langkah tanggapan terhadap seragan Rusia ke Ukraina. Sanksi yang dijatuhkan Australia menargetkan para anggota dewan keamanan Rusia. 

7. Singapura

Singapura menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengikuti jejak negara-negara Barat, menjatuhkan sanksi kepada Rusia. 

Sanksi yang dijatuhkan Singapura terhadap Rusia antara lain pembatasan transaksi di bidang perbankan dan keuangan, serta mengontrok ekspor ekspor barang-barang yang bisa digunakan sebagai senjata. 

Menteri Luar Negeri (Menlu) Singapura, Vivian Balakrishnan, mengatakan sanksi tersebut dijatuhkan sebagai reaksi atas serangan Rusia ke Ukraina yang tidak bisa diterima dan melanggar hukum internasional.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut