Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AHY Pimpin Konsultasi Bilateral, RI-Rusia Siap Perkuat Kerja Sama Perkapalan dan Sektor Maritim
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Sanksi yang Dijatuhkan Negara-Negara kepada Rusia

Senin, 28 Februari 2022 - 14:03:00 WIB
Fakta-Fakta Sanksi yang Dijatuhkan Negara-Negara kepada Rusia
Presiden Rusia, Vladimir Putin, berada pada daftar nomor satu pejabat Rusia yang dibekukan asetnya oleh Amerika Serikat (AS) dan negara-negara sekutu, sebagai sanksi atas serangan Rusia ke Ukraina. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

3. Jerman 

Mengikuti langkah AS, Jerman yang merupakan negara terkuat di Uni Eropa menyiapkan sejumlah sanksi untuk Rusia. Kanselir Jerman, Olaf Scholz, membekukan proyek pipa gas bawah laut, Nord Stream 2 senilai 11 miliar dolar AS atau sekitar Rp158 triliun sebagai tanggapan atas agresi militer Rusia ke Ukraina.

Sikap Berlin terhadap Kremlin dinilai menjadi bumerang. Pasalnya, Jerman memiliki ketergantungan gas alam sebanyak 55%, kemudian 35 persen minyak bumi, dan 50 persen batu bara dari Rusia, menurut laporan Menteri Ekonomi Jerman, Robert Habeck, dilansir Euractiv.

Namun Menteri Ekonomi Jerman Robert Habeck memastikan pasokan energi negaranya akan terjamin meskipun tanpa pengiriman gas, minyak, hingga batu bara dari Rusia.

"Kami akan membeli lebih banyak gas, dan juga batu bara dari negara lain," kata Habeck dalam siaran ZDF, dilansir Reuters.

4. Inggris

Perdana Menteri Inggris, Boris Johnson, mengumumkan akan memberikan sanksi kepada 100 individu dan entitas Rusia dengan membekukan aset mereka. Tujuannya untuk mengecualikan bank-bank Rusia dari sistem keuangan Inggris.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut