Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AHY Pimpin Konsultasi Bilateral, RI-Rusia Siap Perkuat Kerja Sama Perkapalan dan Sektor Maritim
Advertisement . Scroll to see content

Fakta-Fakta Sanksi yang Dijatuhkan Negara-Negara kepada Rusia

Senin, 28 Februari 2022 - 14:03:00 WIB
Fakta-Fakta Sanksi yang Dijatuhkan Negara-Negara kepada Rusia
Presiden Rusia, Vladimir Putin, berada pada daftar nomor satu pejabat Rusia yang dibekukan asetnya oleh Amerika Serikat (AS) dan negara-negara sekutu, sebagai sanksi atas serangan Rusia ke Ukraina. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Negara-negara di dunia telah menjatuhkan sanksi kepada Rusia terkait dengan serangan ke Ukraina. Adapun negara-negara yang memberikan sanksi, antara lain Amerika Serikat, Kanada, Jerman, Inggris, Jepang, Australia, dan Singapura.

Sanksi yang dijatuhkan negara-negara tersebut beragam, mulai dari pembekuan aset pejabat Rusia, larangan transaksi keuangan, pemblokiran ekspor termasuk untuk sektor teknologi dan militer, hingga penghentian proyek kerja sama. 

Berikut fakta-fakta sanksi yang dijatuhkan negara-negara kepada Rusia, seperti dirangkum MNC Portal Indonesia, pada Senin (28/2/2021): 

1. Amerika Serikat

Berekasi keras, Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sejumlah sanksi terhadap Rusia, mulai dari sanksi terhadap bank-bank Rusia, menghentikan operasionnal 13 perusahaan besar milik Rusia dalam mengumpulkan uang di AS, serta melarang ekspor teknologi dan militer juga kerdigantaraan. 

"Ini termasuk pembatasan di seluruh Rusia pada semikonduktor, telekomunikasi, keamanan enkripsi, laser, sensor, navigasi, avionik, dan teknologi maritim," bunyi keterangan tertulis Gedung Putih.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut