Aturan Pakai Masker Dicabut, Penjual Sebut Omzet Turun hingga 90 Persen
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah mencabut aturan kewajiban penggunaan masker di tempat umum sebagai bagian dari protokol kesehatan pandemi Covid-19. Hilangnya aturan tersebut berdampak kepada omzet para penjual masker.
Salah satu penjual masker, Andi, mengatakan penjualan masker mengalami penurunan hingga 90 persen.
"Sangat berdampak. Penurunan omzet jualan hampir 90 persen," ujar Andi, ditemui di lapaknya yang berlokasi di Ciracas, Jakarta Timur, Minggu (18/6/2023).
Andi menambahkan, saat masih menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), dia bisa meraup untung hingga Rp500.000 per hari. Namun, setelah dicabutnya aturan penggunaan masker, dia rata-rata hanya memperoleh keuntungan Rp70.000 per hari.
Senada, pedagang lain, Yuni, mengaku turut terdampak dicabutnya aturan penggunaan masker. Meski tak sebesar Andi, Yuni mengalami penurunan penjualan hingga 30 persen.