Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Thailand Temukan Varian Baru Virus Corona, Berbahayakah?
Advertisement . Scroll to see content

Aturan Pakai Masker Dicabut, Penjual Sebut Omzet Turun hingga 90 Persen

Minggu, 18 Juni 2023 - 21:39:00 WIB
Aturan Pakai Masker Dicabut, Penjual Sebut Omzet Turun hingga 90 Persen
Dicabutnya aturan kewajiban penggunaan masker berdampak kepada omzet para penjual masker yang menurun. (Foto: Ikhsan Permana SP/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

"Sekarang sih kebantu ama itu doang rumah sakit. Rumah sakit kan diwajibin masker," ucap Wandi.

Seperti diketahui, Pemerintah melalui Satgas Covid-19 menerbitkan aturan protokol kesehatan (prokes) terbaru pada masa transisi endemi Covid-19. Aturan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang terbit pada Jumat (9/6/2023).

Salah satu poin dalam aturan tersebut adalah pelaku perjalanan dalam dan luar negeri diperbolehkan tidak menggunakan masker.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut