JAKARTA, iNews.id - Registrasi SIM Cardbiometrik mulai diterapkan bagi pengguna baru pada 1 Juli 2026. Sistem baru ini diklaim mampu meningkatkan keamanan data pelanggan sekaligus mencegah penyalahgunaan nomor seluler dengan proses aktivasi cepat, hanya sekitar satu menit.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Kementerian Komunikasi dan Digital, Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, registrasi SIM Card berbasis biometrik dirancang agar praktis dan mudah dilakukan masyarakat melalui website maupun aplikasi operator seluler.
“Semuanya bisa web based ataupun berbagai macam. Dan rata-rata di bawah satu menit prosesnya,” kata Edwin dalam konferensi pers di Garuda Spark Innovation Hall, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Dia menjelaskan, pengguna baru cukup membeli SIM Card di gerai resmi maupun lapak penjualan biasa. Setelah itu, registrasi dilakukan melalui website atau aplikasi resmi operator seluler masing-masing.
“Prosesnya sederhana, tetapi ada beda beda sedikit. Pembeli nomor baru bisa membelinya di mana saja, baik di gerai maupun di lapak penjualan biasa. Kemudian kita ada web-based. Jika menggunakan Telkomsel, bisa lewat situs mereka, jika Indosat atau XL, bisa menggunakan apps masing-masing,” ujarnya.