e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

5. Jika PKP atau pengusaha kena pajak bermitra dengan pihak ketiga maka tidak perlu lagi berkonsultasi dengan konsultan pajak karena akan sekaligus membuat kerja sama profesional dalam bidang perpajakan yang dapat anda jadikan sumber salah satu informasi pajak.

6. PKP akan terbantu secara teknologi dan informasi perpajakan dengan pemanfaatan sistem tersebut

7. e-Faktur host to host, bukanlah aplikasi perpajakan yang berbasis software tinggi sehingga tidak perlu teknis untuk men-download dan menginstalnya pada perangkat tertentu

8. e-Faktur host to host juga tidak akan menghabiskan memori pada perangkat yang akan terinstal tersebut. Hal ini dikarenakan e-Faktur host to host bukan berbasis software, melainkan berbasis cloud yang dapat diakses menggunakan jaringan internet, sehingga seluruh penyimpanannya tidak memerlukan kapasitas ruangan yang besar. 

9. Menghindari terjadinya error pada komputer karena kapasitas penyimpanan yang besar dengan data yang bervolume tinggi

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal