e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

Telah tersedia beberapa jenis aplikasi e-faktur pajak yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak serta PKP, semuanya dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan dan kemudahan yang diperlukan oleh wajib pajak.

PKP dapat menggunakan aplikasi e-faktur yang telah disediakan oleh Dirjen Pajak yang harus di-download serta diinstal terlebih dahulu pada perangkat yang akan menggunakannya.

Juga memiliki fitur e-faktur yang tersedia secara gratis dalam bentuk aplikasi yang harus diunduh. Tetapi juga ada yang berbasis cloud. Kelebihannya, wajib pajak dapat membuat berbagai macam faktur pajak, SPT, dan PPN dalam satu aplikasi, sehingga wajib pajak tidak membutuhkan platform yang lainnya.

Ketiga merupakan sebuah fitur e-faktur web berbasis cloud, yaitu e-faktur host-to-host yang dapat terakses secara luas oleh seluruh wajib pajak dari manapun. Keuntungannya, tidak perlu menginstal aplikasinya terlebih dahulu karena pada umumnya disediakan oleh PJ ap dan sudah terhubung dengan sistem ERP wajib pajak.

Cara kerjanya adalah ketika wajib pajak membuat invoice pada sistem ERP tersebut, maka secara otomatis faktur pajak akan langsung terbuat pada sistem e-faktur host to host yang memang dirancang oleh PJAP.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal