e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi

Anindita Trinoviana
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)

10. e-Faktur host to host ini dapat wajib pajak akses dari mana saja dan kapan saja tanpa adanya halangan yang berarti. Kendati demikian, pastikan memiliki jaringan internet yang baik karena penyimpanannya berbasis cloud tergantung pada kualitas jaringan tersebut. 

Oleh karena itu, disarankan PKP bekerja sama dengan berbagai mitra pajak yang telah diakui oleh Direktorat Jenderal Pajak agar mendapatkan pelayanan sesuai dengan ketentuan, serta e-faktur host to host yang digunakan merupakan teknologi tepat guna dan sesuai dengan peraturan perpajakan di Indonesia.

Jenis Transaksi

Terdapat dua jenis transaksi yang wajib untuk memiliki e-faktur oleh pengusaha kena pajak. Kendati demikian, bukan berarti semua transaksi yang lain tidak dapat memilikinya, hanya saja kedua jenis di bawah ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

- Faktur wajib dibuat jika terjadi penyerahan barang kena pajak yang terjadi pada wilayah kepabeanan transaksi penyerahan BKP tersebut merupakan suatu aktiva yang menurut tujuan semulanya tidak dimaksudkan untuk diperjualbelikan oleh PKP,

- Terjadinya penyerahan jasa kena pajak atau JKP yang masuk ke dalam wilayah yang dilakukan oleh PKP.

Editor : Anindita Trinoviana
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina

57 tahun lalu

Kabar Baik! Pemprov Jakarta Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Selama 3 Bulan

57 tahun lalu

Kabar Baik, Pemerintah Pangkas PPh Final untuk Penulis Jadi 1,5 Persen

57 tahun lalu

40 Perusahaan Baja China Siap Tertib Pajak usai Didatangi Timsus Purbaya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal