Sistem e-faktur host to host sangat menguntungkan bagi pengusaha kena pajak yang memerlukannya. Tidak hanya karena dimungkinkan adanya pelayanan pengelolaan pajak yang terintegrasi antar setiap unit atau departemen yang berkepentingan, tetapi juga dengan adanya perhitungan yang lebih teliti.
Indonesia merupakan negara yang menerapkan self assessment bagi sistem perpajakannya. Artinya, setiap wajib pajak terutama pengusaha kena pajak memiliki hak penuh agar dapat mengkalkulasi, menimbang, serta membayarkan pajaknya sendiri ke negara.
1. Pelayanan pajak yang terintegrasi
2. Dengan menggunakan e-faktur host to host, maka PKP dapat menggunakan sistem tersebut untuk membuat SPT, PPN, dan PPh sesuai dengan pasal 21
3. Pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat serta melakukan validasi pajak masukan membayar, dan membayarnya secara online sesuai dengan ketentuan
4. Seluruh kewajiban yang termasuk dalam kalkulasi pajak dalam rangka pembuatan serta pelaporannya, tersedia dalam satu aplikasi yang mudah untuk digunakan dan sekaligus terintegrasi pada sistem pajak nasional