Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejam! Parlemen Israel Sahkan UU Sita Pajak Bea Cukai Palestina
Advertisement . Scroll to see content

e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi

Kamis, 01 September 2022 - 08:25:00 WIB
e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi
(Foto: Ilustrasi/Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Keuntungan Menggunakan Sistem e-Faktur Host To Host

Sistem e-faktur host to host sangat menguntungkan bagi pengusaha kena pajak yang memerlukannya. Tidak hanya karena dimungkinkan adanya pelayanan pengelolaan pajak yang terintegrasi antar setiap unit atau departemen yang berkepentingan, tetapi juga dengan adanya perhitungan yang lebih teliti.

Indonesia merupakan negara yang menerapkan self assessment bagi sistem perpajakannya. Artinya, setiap wajib pajak terutama pengusaha kena pajak memiliki hak penuh agar dapat mengkalkulasi, menimbang, serta membayarkan pajaknya sendiri ke negara.

1. Pelayanan pajak yang terintegrasi

2. Dengan menggunakan e-faktur host to host, maka PKP dapat menggunakan sistem tersebut untuk membuat SPT, PPN, dan PPh sesuai dengan pasal 21

3. Pengusaha kena pajak (PKP) dapat membuat serta melakukan validasi pajak masukan membayar, dan membayarnya secara online sesuai dengan ketentuan

4. Seluruh kewajiban yang termasuk dalam kalkulasi pajak dalam rangka pembuatan serta pelaporannya, tersedia dalam satu aplikasi yang mudah untuk digunakan dan sekaligus terintegrasi pada sistem pajak nasional

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut