e-Faktur Host to Host, Kemudahan Validasi Pajak dalam Satu Aplikasi
Dengan dukungan perkembangan teknologi, maka kini terdapat tiga jenis e-faktur yaitu, e-faktur desktop, e-faktur web-based, dan e-faktur host to host. Semuanya berhubungan dengan pelaporan pajak di mana ketentuan pembuatannya berbeda-beda.
e-Faktur host to host merupakan salah satu fitur dari e-faktur web-based yang berbasis cloud, sehingga setiap orang yang berkepentingan dapat mengaksesnya dari mana saja dan kapanpun. Hal inilah yang menyebabkan bahwa wajib pajak penggunanya tidak perlu menginstal aplikasi apapun terlebih dahulu.
Biasanya, yang menggunakan e-faktur host to host adalah perusahaan yang berskala besar yang memiliki kewajiban untuk menerbitkan faktur pajak dalam volume yang cukup tinggi. Maka dari itu, disarankan digunakan oleh perusahaan yang memiliki dukungan informasi teknologi profesional dan mumpuni.
Untuk mendukung kebutuhan perusahaan yang memiliki volume penerbitan faktur pajak yang terlalu tinggi, aplikasi e-faktur host to host juga dapat berperan sebagai sebuah sistem antar server. Tujuannya adalah terjadinya komunikasi antar server dalam sebuah jaringan, terutama pada unit yang berhubungan langsung.
e-Faktur sendiri merupakan sebuah aplikasi untuk membuat Surat Pemberitahuan (SPT) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ditambah dengan pembuatan Lapor Surat Pemberitahuan (SPT), di mana PPN merupakan kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP) setiap akhir bulan atau masa pajak tahun tertentu.