Bertahan di Tengah Pandemi Covid-19, Platform Digital dan Website Alat Efektif Pelaku Usaha 

Siska Permata Sari
Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) harus dapat memanfaatkan kesempatan mengembangkan bisnis melalui platform digital dan website. (Foto: Ilustrasi/Reuters)

“Berjualan di e-commerce mirip seperti berjualan di pujasera. Semua toko terlihat serupa dengan menu yang hampir sama. Kalau ada satu menu kemahalan, maka pelanggan akan pindah ke lapak dengan harga lebih murah,” kata Bobby, memberikan gambaran situasi pedagang online yang terjebak pada siklus perang harga yang tidak berujung.  

Kebanyakan pelaku usaha menjemput bola dengan menjual langsung ke pelanggan melalui aplikasi messenger atau media sosial. Tapi, semua ini merepotkan karena operasional dilakukan secara manual dari mencatat pesanan sampai memeriksa transaksi pembayaran. 

“Brand yang sudah besar seperti Adidas, maupun brand legendaris Bandung memiliki website resmi sendiri, untuk bisa mengendalikan bisnis dan konsumen mereka. Tidak hanya brand besar dan legendaris, tapi juga brand baru seperti D.F.o Bandung milik Dendy Darman Founder unkl347 yang mempercayakan flagship store mereka di dalam aplikasi Tokko,” ujar VP Business Development Tokko, Arlan Andhika. 

Melalui aplikasi Tokko, pelaku UMKM bisa membuat website resmi mereka sendiri hanya dengan bermodalkan smartphone. Salah satu keunggulan dari memiliki website resmi adalah identitas brand pelaku UMKM tertap terjaga. Ini berbeda dengan berjualan di e-commerce atau marketplace yang hampir tidak memperhatikan branding.  

“Paling penting, setelah memiliki website resmi, kita akan membangun hubungan yang terus-menerus dengan pelanggan. Dengan Tokko ada fitur daftar pelanggan yang memudahkan kamu menghubungi pelanggan setia kamu,” kata Lead Product Manager Tokko, Radix Juniardi Hidayat.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

57 tahun lalu

Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG

57 tahun lalu

Pajak UMKM Diperketat, Berikut Ketentuan Tarif PPh Final untuk CV, PT dan Firma 

57 tahun lalu

PP 20/2026 Resmi Berlaku, Skema Pajak UMKM Diperketat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal