Begini Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik, Wajib Tahu!

Niko Prayoga
Ilustrasi registrasi SIM Card dengan biometrik. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerapkan registrasi SIM Card berbasis biometrik untuk pengguna baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan data pengguna sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler ilegal.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan bahwa sistem registrasi biometrik sudah diuji coba sejak Januari 2026 bersama sejumlah operator seluler besar di Indonesia.

"Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional per 1 Juli 2026," kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Lalu, bagaimana cara registrasi SIM Card dengan biometrik? Simak berita selengkapnya.

Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik

Secara umum, proses registrasi dilakukan dengan verifikasi identitas menggunakan data biometrik seperti pemindaian wajah atau sidik jari. Pengguna baru nantinya cukup mendatangi gerai operator seluler atau mengakses sistem registrasi digital yang telah disediakan.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Baru Wajib Pakai Biometrik!

57 tahun lalu

Cara Registrasi SIM Card Menggunakan Sistem Biometrik atau Pengenal Wajah, Cukup 30 Detik

57 tahun lalu

Teknologi Sistem Kependudukan Berbasis Biometrik asal Indonesia Siap Mendunia melalui Joint Venture 

57 tahun lalu

Menkomdigi Ungkap Netflix hingga PUBG Sudah Lapor Penilaian Mandiri, Patuhi PP Tunas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal