Begini Cara Registrasi SIM Card dengan Biometrik, Wajib Tahu!

Niko Prayoga
Ilustrasi registrasi SIM Card dengan biometrik. (Foto: Ilustrasi AI)

Berikut tahapan registrasi SIM Card berbasis biometrik:

1. Menyiapkan kartu identitas resmi seperti KTP.
2. Membeli kartu SIM baru dari operator seluler.
3. Melakukan pemindaian biometrik berupa wajah atau sidik jari.
4. Sistem akan mencocokkan data biometrik dengan data kependudukan.
5. Setelah verifikasi berhasil, nomor SIM Card langsung aktif.

Komdigi menyebut proses registrasi ini jauh lebih cepat dibandingkan metode lama menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga. Berdasarkan hasil uji coba, rata-rata proses registrasi hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit.

Selain mempermudah proses aktivasi nomor, sistem biometrik juga diklaim mampu mengurangi penggunaan identitas palsu untuk registrasi SIM Card ilegal yang kerap dimanfaatkan dalam aksi penipuan digital.

Pemerintah juga menyediakan mekanisme pelaporan bagi masyarakat apabila menemukan nomor yang diregistrasikan menggunakan identitas mereka tanpa izin. Nomor tersebut nantinya dapat segera diblokir oleh operator seluler.

Saat ini, tiga operator besar yakni Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata disebut telah siap mendukung implementasi registrasi biometrik secara nasional.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Baru Wajib Pakai Biometrik!

57 tahun lalu

Cara Registrasi SIM Card Menggunakan Sistem Biometrik atau Pengenal Wajah, Cukup 30 Detik

57 tahun lalu

Teknologi Sistem Kependudukan Berbasis Biometrik asal Indonesia Siap Mendunia melalui Joint Venture 

57 tahun lalu

Menkomdigi Ungkap Netflix hingga PUBG Sudah Lapor Penilaian Mandiri, Patuhi PP Tunas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal