Berikut tahapan registrasi SIM Card berbasis biometrik:
1. Menyiapkan kartu identitas resmi seperti KTP.
2. Membeli kartu SIM baru dari operator seluler.
3. Melakukan pemindaian biometrik berupa wajah atau sidik jari.
4. Sistem akan mencocokkan data biometrik dengan data kependudukan.
5. Setelah verifikasi berhasil, nomor SIM Card langsung aktif.
Komdigi menyebut proses registrasi ini jauh lebih cepat dibandingkan metode lama menggunakan NIK dan nomor kartu keluarga. Berdasarkan hasil uji coba, rata-rata proses registrasi hanya membutuhkan waktu kurang dari satu menit.
Selain mempermudah proses aktivasi nomor, sistem biometrik juga diklaim mampu mengurangi penggunaan identitas palsu untuk registrasi SIM Card ilegal yang kerap dimanfaatkan dalam aksi penipuan digital.
Pemerintah juga menyediakan mekanisme pelaporan bagi masyarakat apabila menemukan nomor yang diregistrasikan menggunakan identitas mereka tanpa izin. Nomor tersebut nantinya dapat segera diblokir oleh operator seluler.
Saat ini, tiga operator besar yakni Telkomsel, Indosat, dan XL Axiata disebut telah siap mendukung implementasi registrasi biometrik secara nasional.