Mulai 1 Juli 2026, Registrasi SIM Card Baru Wajib Pakai Biometrik!

Niko Prayoga
Registrasi SIM Card pakai verifikasi wajah. (Foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mewajibkan registrasi SIM Card berbasis biometrik bagi pengguna baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini diterapkan untuk memperkuat keamanan data pengguna sekaligus menekan maraknya kejahatan digital.

Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah mengatakan, penerapan registrasi biometrik dilakukan setelah pemerintah menjalankan uji coba sejak Januari 2026 bersama sejumlah operator seluler.

"Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional per 1 Juli 2026," kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).

Menurut Edwin, selama masa uji coba, sistem registrasi biometrik dinilai lebih cepat dan praktis dibandingkan metode lama yang menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Proses registrasi disebut rata-rata hanya memakan waktu kurang dari satu menit.

Pemerintah juga menilai sistem baru ini mampu meminimalisir penyalahgunaan identitas untuk registrasi nomor ilegal. Melalui teknologi biometrik, masyarakat dapat lebih mudah melaporkan jika data pribadi mereka digunakan tanpa izin untuk mengaktifkan SIM Card.

Editor : Muhammad Sukardi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Komdigi Berencana Wajibkan Pengguna Medsos Cantumkan Nomor HP

57 tahun lalu

Komdigi Blokir 13.000 Nomor Telepon Penipuan, Ada yang Pura-Pura Jadi Anggota DPR

57 tahun lalu

Komdigi Blokir 3,4 Juta Situs Judol, Perputaran Uang Turun 30 Persen

57 tahun lalu

Komdigi: Registrasi SIM Card Biometrik untuk Pemilik Nomor Lama Bersifat Sukarela

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal