JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menerapkan registrasi SIM Card berbasis biometrik untuk pengguna baru mulai 1 Juli 2026. Kebijakan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini dilakukan untuk meningkatkan keamanan data pengguna sekaligus menekan penyalahgunaan nomor seluler ilegal.
Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi, Edwin Hidayat Abdullah, mengatakan bahwa sistem registrasi biometrik sudah diuji coba sejak Januari 2026 bersama sejumlah operator seluler besar di Indonesia.
"Registrasi SIM secara biometrik untuk new registration sudah bisa dimulai efektif secara penuh nasional per 1 Juli 2026," kata Edwin dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Lalu, bagaimana cara registrasi SIM Card dengan biometrik? Simak berita selengkapnya.
Secara umum, proses registrasi dilakukan dengan verifikasi identitas menggunakan data biometrik seperti pemindaian wajah atau sidik jari. Pengguna baru nantinya cukup mendatangi gerai operator seluler atau mengakses sistem registrasi digital yang telah disediakan.