Lapangan Padel di Jagakarsa Disegel Pemkot Jaksel, Ternyata Tak Punya Izin Bangunan

Andika Rachmansyah
Pemkot Jakarta Selatan menyegel lapangan padel di Jagakarsa karena pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: IST)

Selain PBG, pemilik bangunan juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi atau SLF sebelum bangunan digunakan oleh publik. Dokumen tersebut menjadi bukti bangunan layak dan aman untuk operasional.

Vera juga mengungkapkan kondisi perizinan lapangan padel di Jakarta masih memprihatinkan. Mayoritas fasilitas olahraga tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi.

“Mungkin hampir semua ya, hanya ada 2 yang punya SLF setahu saya sampai kemarin. Itu di Jakarta Pusat, yang lain belum ada SLF,” tutur dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk mematuhi aturan perizinan. Kepatuhan terhadap regulasi dianggap penting untuk menjaga ketertiban pembangunan serta keamanan masyarakat.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
Megapolitan
2 hari lalu

Pramono dan Megawati Resmikan Taman Bendera Pusaka, Ada Lapangan Padel

Megapolitan
17 hari lalu

Pemkot Jaktim Segel Lapangan Padel Tak Bersertifikat di Pulomas

Megapolitan
17 hari lalu

185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!

Megapolitan
18 hari lalu

Pramono bakal Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Kantongi PBG: Itu Syarat Mutlak

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal