Lapangan Padel di Jagakarsa Disegel Pemkot Jaksel, Ternyata Tak Punya Izin Bangunan

Andika Rachmansyah
Pemkot Jakarta Selatan menyegel lapangan padel di Jagakarsa karena pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: IST)

Selain PBG, pemilik bangunan juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi atau SLF sebelum bangunan digunakan oleh publik. Dokumen tersebut menjadi bukti bangunan layak dan aman untuk operasional.

Vera juga mengungkapkan kondisi perizinan lapangan padel di Jakarta masih memprihatinkan. Mayoritas fasilitas olahraga tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi.

“Mungkin hampir semua ya, hanya ada 2 yang punya SLF setahu saya sampai kemarin. Itu di Jakarta Pusat, yang lain belum ada SLF,” tutur dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk mematuhi aturan perizinan. Kepatuhan terhadap regulasi dianggap penting untuk menjaga ketertiban pembangunan serta keamanan masyarakat.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
All Sport
7 jam lalu

Event Padel Paling Hype! Hi Kiddult Tournament 2026 Tawarkan Hadiah Rp10 Juta

Megapolitan
23 hari lalu

Duar! Ledakan Terjadi di Lapangan Padel Ciangsana Bogor, Tembok Sekolah Hancur

Health
30 hari lalu

Keseringan Main Padel Sebabkan Kista Bahu? Ini Kata Dokter

Health
30 hari lalu

Viral Wanita Kena Kista Bahu Diduga gegara Ketagihan Main Padel, Ini Ceritanya!

Megapolitan
2 bulan lalu

Pramono dan Megawati Resmikan Taman Bendera Pusaka, Ada Lapangan Padel

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal