Lapangan Padel di Jagakarsa Disegel Pemkot Jaksel, Ternyata Tak Punya Izin Bangunan

Andika Rachmansyah
Pemkot Jakarta Selatan menyegel lapangan padel di Jagakarsa karena pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: IST)

“Bangunan itu wajib pertama sebelum dibangun punya PBG, jadi bisa diketahui apa saja yang akan dibangun, setelah itu bisa dicek apakah sesuai atau tidak. Setelah bangunannya jadi untuk bisa beroperasi itu harus ada SLF. Kebanyakan sampai saat ini hanya beberapa lapangan padel yang punya SLF. Jadi (lapangan) ini pun untuk izin membangun saja tidak punya,” ucap Vera.

Selain PBG, pemilik bangunan juga harus memiliki Sertifikat Laik Fungsi atau SLF sebelum bangunan digunakan oleh publik. Dokumen tersebut menjadi bukti bangunan layak dan aman untuk operasional.

Vera juga mengungkapkan kondisi perizinan lapangan padel di Jakarta masih memprihatinkan. Mayoritas fasilitas olahraga tersebut belum mengantongi Sertifikat Laik Fungsi.

“Mungkin hampir semua ya, hanya ada 2 yang punya SLF setahu saya sampai kemarin. Itu di Jakarta Pusat, yang lain belum ada SLF,” tutur dia.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku usaha dan pemilik bangunan untuk mematuhi aturan perizinan. Kepatuhan terhadap regulasi dianggap penting untuk menjaga ketertiban pembangunan serta keamanan masyarakat.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tren Baru Perayaan Ulang Tahun, Padel hingga Pengalaman Interaktif!

57 tahun lalu

ASC Padel Team Diluncurkan, Target Internasional dan Training Camp Spanyol

57 tahun lalu

Muncul Cedera Baru Bernama Padel Elbow, Dokter Ungkap Penyebabnya

57 tahun lalu

Main Padel Bisa Sebabkan Robekan ACL, Ini Gejala yang Harus Diwaspadai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal