Pramono bakal Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Kantongi PBG: Itu Syarat Mutlak

Danandaya Arya Putra
Ilustrasi lapangan padel (foto: Ilustrasi AI)

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajarannya menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki dokumen izin lengkap. Adapun, salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengusaha lapangan padel adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

"Yang (lapangan) padel, saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat, dan sebagainya yang terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta," ucap Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).

Pramono menegaskan, ketertiban pembangunan di Jakarta menjadi sesuatu hal penting untuk dijaga secara konsisten. Pihaknya juga tegas tidak memberikan izin untuk pembangunan lapangan padel di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

"Sehingga dengan demikian ketertiban untuk pembangunan di Jakarta juga menjadi penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan lapangan Padel," tuturnya.

Editor : Aditya Pratama
Artikel Terkait
Megapolitan
1 hari lalu

Ada 397 Lapangan Padel di Jakarta, 185 Lapangan Ternyata Langgar Izin

Megapolitan
2 hari lalu

Pramono Wajibkan Pembangunan Lapangan Padel Baru di Jakarta Harus Kantongi Izin Teknis dari Dispora 

Buletin
2 hari lalu

Kisruh Lapangan Padel, Pemprov Jakarta Terapkan Aturan Baru Ini

Video
2 hari lalu

Kisruh Lapangan Padel, Jakarta Buat Aturan Baru

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal