JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta jajarannya menindak tegas lapangan padel yang tidak memiliki dokumen izin lengkap. Adapun, salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengusaha lapangan padel adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Yang (lapangan) padel, saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat, dan sebagainya yang terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta," ucap Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Pramono menegaskan, ketertiban pembangunan di Jakarta menjadi sesuatu hal penting untuk dijaga secara konsisten. Pihaknya juga tegas tidak memberikan izin untuk pembangunan lapangan padel di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Sehingga dengan demikian ketertiban untuk pembangunan di Jakarta juga menjadi penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan lapangan Padel," tuturnya.