JAKARTA, iNews.id – Lapangan padel di Jagakarsa disegel Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan karena pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Penyegelan berlangsung di Jalan Moh. Kahfi I RT 004 RW 004, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Senin (16/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Ali Murthadho bersama jajaran terkait.
Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan lapangan padel tersebut masih dalam tahap konstruksi. Meski belum selesai dibangun, aktivitas pembangunan tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan. Aparat memasang tanda penyegelan sebagai bentuk penghentian aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.
Ali Murthadho menegaskan setiap pembangunan wajib mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah daerah memastikan semua kegiatan konstruksi berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
“Kami hadir untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. Kami menegaskan bahwa tidak ada pengecualian, setiap pemilik bangunan dan pelaku usaha wajib memiliki PBG sebelum memulai kegiatan konstruksi,” ujar Ali di lokasi, Senin (16/3/2026).