Lapangan Padel di Jagakarsa Disegel Pemkot Jaksel, Ternyata Tak Punya Izin Bangunan

Andika Rachmansyah
Pemkot Jakarta Selatan menyegel lapangan padel di Jagakarsa karena pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: IST)

JAKARTA, iNews.idLapangan padel di Jagakarsa disegel Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan karena pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Penyegelan berlangsung di Jalan Moh. Kahfi I RT 004 RW 004, Kelurahan Cipedak, Kecamatan Jagakarsa, Senin (16/3/2026). Kegiatan tersebut dipimpin langsung Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Selatan Ali Murthadho bersama jajaran terkait.

Berdasarkan pantauan di lokasi, bangunan lapangan padel tersebut masih dalam tahap konstruksi. Meski belum selesai dibangun, aktivitas pembangunan tetap berjalan meski belum mengantongi izin resmi.

Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Kota Jakarta Selatan mengambil langkah tegas dengan melakukan penyegelan. Aparat memasang tanda penyegelan sebagai bentuk penghentian aktivitas pembangunan di lokasi tersebut.

Ali Murthadho menegaskan setiap pembangunan wajib mengikuti aturan yang berlaku. Pemerintah daerah memastikan semua kegiatan konstruksi berjalan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.

Editor : Reynaldi Hermawan
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Tren Baru Perayaan Ulang Tahun, Padel hingga Pengalaman Interaktif!

57 tahun lalu

ASC Padel Team Diluncurkan, Target Internasional dan Training Camp Spanyol

57 tahun lalu

Muncul Cedera Baru Bernama Padel Elbow, Dokter Ungkap Penyebabnya

57 tahun lalu

Main Padel Bisa Sebabkan Robekan ACL, Ini Gejala yang Harus Diwaspadai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal