Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pramono dan Megawati Resmikan Taman Bendera Pusaka, Ada Lapangan Padel
Advertisement . Scroll to see content

Lapangan Padel di Jagakarsa Disegel Pemkot Jaksel, Ternyata Tak Punya Izin Bangunan

Senin, 16 Maret 2026 - 16:05:00 WIB
Lapangan Padel di Jagakarsa Disegel Pemkot Jaksel, Ternyata Tak Punya Izin Bangunan
Pemkot Jakarta Selatan menyegel lapangan padel di Jagakarsa karena pembangunan dilakukan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung. (Foto: IST)
Advertisement . Scroll to see content

Pemkot Jaksel Sudah Beri Peringatan Bertahap

Sebelum penyegelan dilakukan, Pemkot Jakarta Selatan telah menjalankan proses penindakan administratif secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan melalui perangkat daerah terkait sesuai prosedur yang berlaku.

Tahapan penindakan dimulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III. Setelah itu dilanjutkan dengan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan serta Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara.

Pemerintah daerah juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap hingga Surat Perintah Pembongkaran. Seluruh tahapan tersebut dilakukan sebelum akhirnya penyegelan dilaksanakan di lokasi pembangunan.

Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Vera Revina Sari menjelaskan setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum pembangunan dimulai.

“Bangunan itu wajib pertama sebelum dibangun punya PBG, jadi bisa diketahui apa saja yang akan dibangun, setelah itu bisa dicek apakah sesuai atau tidak. Setelah bangunannya jadi untuk bisa beroperasi itu harus ada SLF. Kebanyakan sampai saat ini hanya beberapa lapangan padel yang punya SLF. Jadi (lapangan) ini pun untuk izin membangun saja tidak punya,” ucap Vera.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut