Lapangan Padel di Jagakarsa Disegel Pemkot Jaksel, Ternyata Tak Punya Izin Bangunan
Sebelum penyegelan dilakukan, Pemkot Jakarta Selatan telah menjalankan proses penindakan administratif secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan melalui perangkat daerah terkait sesuai prosedur yang berlaku.
185 Lapangan Padel di Jakarta Tak Berizin, Satpol PP Siap Bongkar!
Tahapan penindakan dimulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III. Setelah itu dilanjutkan dengan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan serta Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara.
Pemerintah daerah juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap hingga Surat Perintah Pembongkaran. Seluruh tahapan tersebut dilakukan sebelum akhirnya penyegelan dilaksanakan di lokasi pembangunan.
Pramono bakal Tindak Tegas 185 Lapangan Padel Tak Kantongi PBG: Itu Syarat Mutlak
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Vera Revina Sari menjelaskan setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum pembangunan dimulai.
“Bangunan itu wajib pertama sebelum dibangun punya PBG, jadi bisa diketahui apa saja yang akan dibangun, setelah itu bisa dicek apakah sesuai atau tidak. Setelah bangunannya jadi untuk bisa beroperasi itu harus ada SLF. Kebanyakan sampai saat ini hanya beberapa lapangan padel yang punya SLF. Jadi (lapangan) ini pun untuk izin membangun saja tidak punya,” ucap Vera.