Lapangan Padel di Jagakarsa Disegel Pemkot Jaksel, Ternyata Tak Punya Izin Bangunan
“Kami hadir untuk memastikan setiap kegiatan pembangunan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi menjaga ketertiban dan kenyamanan di lingkungan masyarakat. Kami menegaskan bahwa tidak ada pengecualian, setiap pemilik bangunan dan pelaku usaha wajib memiliki PBG sebelum memulai kegiatan konstruksi,” ujar Ali di lokasi, Senin (16/3/2026).
Sebelum penyegelan dilakukan, Pemkot Jakarta Selatan telah menjalankan proses penindakan administratif secara bertahap. Langkah tersebut dilakukan melalui perangkat daerah terkait sesuai prosedur yang berlaku.
Tahapan penindakan dimulai dari penerbitan Surat Peringatan (SP) I, SP II, hingga SP III. Setelah itu dilanjutkan dengan Surat Perintah Pembatasan Kegiatan serta Surat Perintah Penghentian Kegiatan Sementara.
Pemerintah daerah juga mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Kegiatan Tetap hingga Surat Perintah Pembongkaran. Seluruh tahapan tersebut dilakukan sebelum akhirnya penyegelan dilaksanakan di lokasi pembangunan.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan DKI Jakarta Vera Revina Sari menjelaskan setiap bangunan wajib memiliki Persetujuan Bangunan Gedung sebelum pembangunan dimulai.