UMP DIY Disepakati Rp1,570 Juta, Ini Rincian di Kabupaten/Kota-nya

Kuntadi
Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id – Besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) di DIY sudah rampung dirumuskan. Untuk UMP DIY tahun 2019, disepakati Rp1,570 juta.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DIY akan melakukan beberapa survei untuk menghitung besaran kebutuhan hidup layak (KHL) dalam penyusunan UMP 2020 mendatang. Khususnya untuk variabel nonpangan agar tidak menjadi yang termurah.

“UMP ini akan ditetapkan pada 1 November nanti, sedangkan untuk UMK pada 2 atau 3 November,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DIY Andung Prihadi di Bangsal Kepatihan, Senin (29/10/2018).

UMP dan UMK ini akan resmi berlaku pada 1 Januari 2019. Besaran UMP DIY sebesar Rp1,570 juta. Sementara UMK Yogyakarta Rp1,846 juta, Kabupaten Sleman Rp1,701 juta, Kabupaten Bantul Rp1,649 juta, Kabupaten Kulonprogo Rp1,613 juta dan Gunungkidul Rp1,572 juta.

“Dasarnya penerapan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 78 tahun 2015 tentang pengupahan,” ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pj Wali Kota Cimahi Minta Perusahaan Patuhi UMK 2024, jika Melanggar Bakal Kena Sanksi

57 tahun lalu

Kadin Jabar Sebut Kenaikan UMK 2024 Cukup Adil saat Ekonomi Belum Stabil 

57 tahun lalu

Kecewa Upah Naik Rp113.000, Buruh di Cimahi Wacanakan Gugat ke PTUN

57 tahun lalu

Buruh Jabar Lawan SK Gubernur tentang UMK 2024, Bakal Gugat ke PTUN dan Mogok Massal

57 tahun lalu

UMK Jabar 2024 Sesuai Aturan, Apindo Minta Pengusaha Tak Relokasi Investasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal