Kapolsek mengatakan, pelaku mencuri handphone korban secara spontan. Saat itu dia akan pergi dan hendak pamit kepada korban, namun kamarnya kosong. Saat itulah pelaku melihat handphone korban di lantai dan dibawa kabur.
“Setelah mencuri dia tidak kembali ke Sleman,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.