Tega Curi Handphone Teman, Persahabatan Berakhir di Kantor Polisi

Kuntadi
Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

Kapolsek mengatakan, pelaku mencuri handphone korban secara spontan. Saat itu dia akan pergi dan hendak pamit kepada korban, namun kamarnya kosong. Saat itulah pelaku melihat handphone korban di lantai dan dibawa kabur.

“Setelah mencuri dia tidak kembali ke Sleman,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara.



Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

57 tahun lalu

Terekam CCTV! Pria Pakai Helm Curi Emas Senilai Rp400 Juta dalam Toko di Medan

57 tahun lalu

ASN Ditangkap Usai Curi Puluhan AC Pemkab Polman, Beraksi di Akhir Pekan saat Sepi

57 tahun lalu

Tangkap Komplotan Curanmor, Polisi Dobrak Pintu dan Pecahkan Kaca Jendela Hotel di Cilacap

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal