Tega Curi Handphone Teman, Persahabatan Berakhir di Kantor Polisi

Kuntadi
Ilustrasi pencurian handphone. (Foto: Istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Seorang pemuda asal Bekasi, Jawa Barat, RZ (25) tega mengambil handphone milik temannya yang masih satu indekos. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana selama lima tahun penjara.

Kasus pencurian ini dilakukan pelaku pada Rabu (7/10) lalu di salah satu tempat indekos di Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Saat itu korban Muhammad Firgan Birnu Mualana (18), tengah keluar dan tidak mengunci kamarnya. Saat kembali handphone yang ditaruh di lantai tidak ada, dan korban melaporkan kasus ini ke polisi.

“Dari laporan korban kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan dan olah TKP,” kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adi Sulistiya, Kamis (15/10/2020).

Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mengidentifikasi pelaku adalah RZ yang tidak lain teman korban. Setelah bukti kuat, polisi melakukan penangkapan kepada RZ di Bekasi.

“Pelaku kami amankan saat pulang kampung di Jawa Barat, dan sudah dibawa ke sini,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan

57 tahun lalu

Surat Haru Maling di Mojokerto, Ngaku Mencuri demi Bayar Semester Sekolah Anak

57 tahun lalu

Maling di Mojokerto Kirim Surat Permintaan Maaf, Janji Kembalikan Uang Curian Setelah Gajian

57 tahun lalu

Viral Kakek Curi Tiang Rambu Dishub di Surabaya, Ditangkap usai Buron ke Lamongan

57 tahun lalu

Pencuri dengan Modus Pecah Kaca Mobil di Kediri Ditangkap, Beraksi di 13 Lokasi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal