SLEMAN, iNews.id – Seorang pemuda asal Bekasi, Jawa Barat, RZ (25) tega mengambil handphone milik temannya yang masih satu indekos. Atas perbuatannya, pelaku terancam pidana selama lima tahun penjara.
Kasus pencurian ini dilakukan pelaku pada Rabu (7/10) lalu di salah satu tempat indekos di Sariharjo, Ngaglik, Sleman. Saat itu korban Muhammad Firgan Birnu Mualana (18), tengah keluar dan tidak mengunci kamarnya. Saat kembali handphone yang ditaruh di lantai tidak ada, dan korban melaporkan kasus ini ke polisi.
“Dari laporan korban kami tindaklanjuti dengan pemeriksaan dan olah TKP,” kata Kapolsek Ngaglik, Kompol Tri Adi Sulistiya, Kamis (15/10/2020).
Dari penyelidikan yang dilakukan, petugas mengidentifikasi pelaku adalah RZ yang tidak lain teman korban. Setelah bukti kuat, polisi melakukan penangkapan kepada RZ di Bekasi.
“Pelaku kami amankan saat pulang kampung di Jawa Barat, dan sudah dibawa ke sini,” katanya.