Selundupkan 78 Ekor Anjing Ilegal, Warga Sragen Divonis 10 Bulan Penjara

Kuntadi
Sidang online kasus penyelundupan anjing ilegal di PN Wates. (Foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id – Terdakwa kasus penyelundupan anjing ilegal Suradi (48) dijatuhi pidana kurungan selama 10 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. 

“Menjatuhkan pidana selama 10 bulan penjara dan denda sebesar Rp150 juta. Aabila denda tersebut tidak bisa dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” kata Ketua Majelis Hakim PN Wates, Ayun Kristiyanto dalam persidengan dengan agenda pembacaan putusan perkara penyelundupan anjing, Senin (18/10/2021).  

Menurut hakim, apa yang dilakukan terdakwa secara sah dan terbukti bersalah melanggar Pasal 89 ayat 2 juncto Pasal 46 ayat 5 UU RI no 41 tahun 2014 atas perubahan UU no 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Terdakwa telah memasukkan 78 ekor anjing ilegal tanpa dilengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH). Anjing-anjing ini akan diperjualbelikan dagingnya untuk keperluan konsumsi di wilayah Solo, Jawa Tengah.

Putusan majelis hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana satu tahun penjara dan denda Rp150 juta. Atas putusan ini jaksa masih menyatakan pikir-pikir. Sedangkan Suradi menerima atas putusan majelis hakim. 

Sidang ini dilaksanakan secara daring, majelis hakim dari pengadilan Negeri Wates. Sedangkan terdakwa dari Rutan Kelas IIB Wates dan jaksa dari Kejaksaan Negeri Wates. 

“Kepada jaksa penuntut kami berikan waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Sekat Truk Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang selama Arus Mudik

57 tahun lalu

Nasib 6 Bonek Diamankan jelang Laga Persib vs Persebaya, Langsung Dipulangkan

57 tahun lalu

Laga Persib vs Persebaya, Polisi Sekat Bonek di Batas Kota Bandung Tak Boleh Hadir

57 tahun lalu

Jelang Persib vs Manila Digger FC, Polisi Sekat Jalur Rancanumpang-Cimincrang 

57 tahun lalu

11 Ruas Jalan yang Ditutup saat Malam Tahun Baru di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal