Polda Jabar Tetapkan 6 Tersangka Baru dalam Kasus Pinjol Ilegal di Jogja

Agus Warsudi
Wadir Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy memberikan keterangan terkait penetapan tersangka baru dalam kasus pinjol ilegal. (Foto: iNews/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jabar menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjaman online (pinjol) ilegal yang berkantor di Jalan Prof Herman Yohanes, Samirono, Caturtunggal, Depok, Sleman. Kini polisi telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terancam hukuman pidana 9 tahun penjara.

“Kami menetapkan enam tersangka baru dalam kasus pinjol ilegal, sehingga total ada tujuh orang tersangka,” kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Jabar AKBP Roland Ronaldy,di  Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung Senin (18/10/2021).

Enam tersangka baru ini, GT (perempuan) yang menjabat asisten manajer, AZ (perempuan) menjabat HRD, MZ (pria) yang menjabat IT Support, RS (pria) sebagai HRD, AB (pria) desk collection, EA (perempuan) leader tim desk collection, dan EM (pria) desk collection. Sebelumnya polisi telah menerapkan seorang debt collector sebagai tersangka. 

AKBP Roland Ronaldy menyatakan, dari tujuh tersangka, terdapat dua orang yang berperan sebagai pengawas. Dua orang itu mengawasi pelaksanaan menggaet korban. Kemudian dua tersangka berperan sebagai human resource yang merupakan pegawai call center untuk menjaring korban. 

"Kemudian satu orang lagi kita tetapkan karena yang bersangkutan sebagai IT support, yang menyediakan seluruh perangkat dan jaringan IT untuk mendukung seluruh kegiatan desk collection ini," ujar AKBP Roland Ronaldy.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Usai Bunuh Rekan Kerja, Satpam di Surabaya Tetap Bekerja untuk Hilangkan Kecurigaan

57 tahun lalu

Cekcok Utang Pinjol, Satpam di Surabaya Nekat Bunuh Rekan Kerja

57 tahun lalu

Terungkap! Ini Kelompok Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan yang Viral di Medsos

57 tahun lalu

Viral Video Ritual Zikir di Candi Siwa Prambanan, Pengelola TWC Minta Maaf

57 tahun lalu

Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal