Selundupkan 78 Ekor Anjing Ilegal, Warga Sragen Divonis 10 Bulan Penjara

Kuntadi
Sidang online kasus penyelundupan anjing ilegal di PN Wates. (Foto: istimewa)


 
Kasus penyelundupan anjing ilegal dibongkar Satreskrim Polres Kulonprogo saat melakukan penyekatan kendaraan dalam penerapan PPKM Level 3 di Perbatasan Kulonprogo-Purworejo pada Kamis (6/5/2021). Saat itu petugas menghentikan kendaraan Daihatsu Grandmax dengan Nopol AB 1779 MK yang mengangkut 78 ekor anjing yang disembunyikan di dalam karung. Anjing ini milik terdakwa Suradi, warga Sragen, Jawa Tengah.

Seluruh anjing yang tidak dilengkapi dengan SKKH itu akan diedarkan ke wilayah Solo, Jawa Tengah untuk dijual dagingnya. Sebelumnya anjing-anjing itu dibeli dari Garut, Jawa Barat. Dari 78 ekot ini, ada 62 ekor yang dititipkan di Ron Ron Dog Care (RRDC) Yogyakarta dan ada 10 ekor yang mati. Lantaran kondisinya sudah parah dalam proses perawatan ada enam ekor lagi yang mati.  

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Polisi Sekat Truk Sumbu Tiga di Exit Tol Gandulan Pemalang selama Arus Mudik

57 tahun lalu

Nasib 6 Bonek Diamankan jelang Laga Persib vs Persebaya, Langsung Dipulangkan

57 tahun lalu

Laga Persib vs Persebaya, Polisi Sekat Bonek di Batas Kota Bandung Tak Boleh Hadir

57 tahun lalu

Jelang Persib vs Manila Digger FC, Polisi Sekat Jalur Rancanumpang-Cimincrang 

57 tahun lalu

11 Ruas Jalan yang Ditutup saat Malam Tahun Baru di Makassar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal