Produktif, DPRD Bantul Selesaikan 10 Perda di Tengah Pandemi Covid-19

Trisna Purwoko
Ketua Bapemperda DPRD Bantul Pambudi Mulya. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Sementara Komisi B mengusulkan adanya revisi perda 7 tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha, khususnya dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dalam pengelolaan Stadion Sultan Agung (SSA). Sedangkan Komisi C mengusulkan raperda penataan dan pengendalian menara telekomunikasi bersama.

Komisi D DPRD Bantul mengusulkan perubahan perda Nomor 11 tahun 2015 tentang Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas. Perubahan ini merupakan konsekuensi atas munculnya undang-undang baru dan untuk memastikan adanya kesetaraan hak setiap warga negara.

“Bapemperda juga mengusulkan perubahan perda 8 tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu, dengan menyesuaikan regulasi diatasnya dan penataan izin IMB, trayek dan beberapa perizinan lainnya,” kata politisi PDI Perjuangan ini.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

DPRD Badung Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal