Produktif, DPRD Bantul Selesaikan 10 Perda di Tengah Pandemi Covid-19

Trisna Purwoko
Ketua Bapemperda DPRD Bantul Pambudi Mulya. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Di samping tiga perda rutin, perda yang dihasilkan merupakan jawaban atas kebutuhan regulasi di masyarakat, dengan menggunakan skala prioritas. Selain itu, juga ada regulasi di atasnya yang harus ditindaklanjuti dengan penyusunan perda di tingkat kabupaten.

Atas capaian 10 perda ini, kata Pambudi maka pada tahun 2021 DPRD Bantul akan menyelesaikan target 12 perda. Kenaikan 25 persen ini disesuaikan dengan Permendagri 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang diubah dengan Permendagri 120 tahun 2018.

Sebanyak 12 raperda ini, terdiri atas tiga perda rutin, lima yang diusulkan DPRD dan empat yang yang diajukan oleh bupati. Salah satu raperda inisiatif yang diajukan Komisi A tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal. Perda ini sangat mendesak dengan kondisi ekonomi yang masih lesu sementara pemerintah terus mendorong pertumbuhan ekonomi ke daerah.

“Raperda ini untuk mendorong investasi di daerah agar ekonomi kembang bangkit,” katanya.

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Studi Banding ke Mimika, Legislator Perindo Boven Digoel Dorong Perda Perlindungan Naker

57 tahun lalu

Terungkap! Pasien Terpapar Virus Super Flu Meninggal di Bandung Punya Komorbid

57 tahun lalu

10 Warga Jabar Terpapar Virus Super Flu, Terdeteksi sejak Agustus

57 tahun lalu

Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 di Dairi, 2 Terdakwa Divonis 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

DPRD Badung Sosialisasikan Perda Perlindungan dan Penertiban Hewan Penular Rabies

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal