Polda DIY Tangkap 16 Tersangka Pengedar Pil Koplo, Rata-Rata Beli di Medsos

Priyo Setyawan
Polda DIY merilis kasus penyalahgunaan psikotropika dan obat berbahaya, Senin (2/11/2020). Sebanyak 16 tersangka dan ribuan pil koplo berhasil diamankan. (Foto : Dok Humas Polda DIY)

Dir Resnarkoba Polda DIY Kombes Pol Ary Satriyan mengatakan selama Covid-19, untuk kasus narkoba di wilayah DIY lebih banyak kepada penyalagunaa psikotropika dan obat berbahaya, sedangkan untuk narkotika berkurang.

“Rata-rata para tersangka membeli barang dari media sosial, harga per botol antara Rp400.000-Rp750.000 dan dijual lagi per 10 butir Rp30.000 kepada kalangan pelajar (SMP-SMA) atau yang putus sekolah secara langsung,” kata Kombes Ary di Mapolda DIY, Senin (2/11/2020).

Para tersangka dijerat pasal 62 UU No 5/1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana lima tahun penjara dan denda Rp100 juta serta pasa 196 UU 36/2020 tentang Kesehatan dengan ancaman denda Rp00 juta.

Menurut tiga tersangka tersebut, TPN dan NZ merupakan residivis kasus penganiayaan.

Editor : Ainun Najib
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Operasi Besar Narkoba di Sumut, 342 Orang Ditangkap Termasuk Pengguna hingga Pengedar

57 tahun lalu

Ungkap Jaringan Terorganisasi di Samarinda, Bripka Dedy Sniper Kampung Narkoba Ditangkap

57 tahun lalu

Polres Banggai Tangkap 21 Orang terkait Narkoba, 1 Perempuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal