Pesta Sabu di Rumah Kos, 4 Orang di Bantul Ditangkap Polisi

Yohanes Demo
Polisi saat menghadirkan para tersangka dan barang bukti kasus narkoba dalam acara konferensi pers di Mapolres Bantul, Senin (30/9/2024). (Foto: MPI/Yohanes Demo)

"Kemudian kami juga menemukan puluhan pil jenis Alprazolam," katanya.

Jeffry mengatakan, dua dari empat tersangka yang diamankan yakni RV dan L merupakan pengedar. Sementara, dua lainnya sebagai pengguna. 

"Pengakuan tersangka, RV dan L ini suami istri," ucapnya.

Dalam kasus ini, polisi menjerat tersangka tersangka RV dan L dengan Pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kemudian tersangka EA dan TS dijerat dengan Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

"Ancaman hukuman penjara masing-masing 12 tahun dan denda Rp8 miliar untuk tersangka L. Lalu hukuman penjara maksimal 20 tahun untuk tersangka RV. Selanjutnya dua tersangka EA dan TS dikenakan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp100 juta," ujarnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

57 tahun lalu

Kecelakaan Maut di Bantul, Pejalan Kaki Tewas Ditabrak Mobil

57 tahun lalu

Narkoba Senilai Rp2,8 Miliar Disita Polda Sumsel, Bandar hingga Kurir Ditangkap

57 tahun lalu

Dugaan Pengeroyokan di Bantul, Polisi Temukan Fakta Berbeda

57 tahun lalu

Sapa Teman Berujung Pengeroyokan di Bantul, 5 Orang Ditangkap Polisi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal