BNN Ungkap Peredaran Sabu 15 Kg dan 10.000 Ekstasi, 3 Pengedar Terancam Hukuman Mati

Ari Sandita Murti
Tiga tersangka kasus narkoba terancam hukuman mati (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kg dan 10.000 butir ekstasi. BNN juga menangkap tiga pengedar barang haram tersebut yakni AI, LAH dan FA. 

Awalnya, BNN menangkap pria berinsial AI ketika melintas di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Langkat, Sumatera Utara.

AI kedapatan membawa 15 kilogram sabu yang dikemas ke dalam 15 bungkus teh China dan disimpan di dalam karung pupuk. AI mengaku mengambil sabu itu dari lorong tepi jalan Prof A Majid Ibrahim, Kota Langsa, Aceh, dari seseorang berinisial LAH.

"Pada hari yang sama, Tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah yang beralamat di Dusun Setia Bakti, Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
Buletin
22 jam lalu

Lawan Bulgaria, John Herdman Ingatkan 15 Menit Awal Jadi Kunci Timnas Indonesia

Buletin
23 jam lalu

Viral Tentara Iran Salat Berjamaah di Antara Rudal, Diimami Komandan AU

Buletin
1 hari lalu

Kabar Duka, Prajurit TNI Gugur di Lebanon Dihantam Serangan Israel

Buletin
1 hari lalu

Kabar Bahagia! Annisa Pohan Melahirkan Anak Kedua, AHY Ungkap Syukur

Nasional
5 hari lalu

Polisi Tangkap 2 Penyedia Rekening Jaringan Narkoba Ko Erwin

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal