BNN Ungkap Peredaran Sabu 15 Kg dan 10.000 Ekstasi, 3 Pengedar Terancam Hukuman Mati

Ari Sandita Murti
Tiga tersangka kasus narkoba terancam hukuman mati (foto: MPI)

JAKARTA, iNews.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkap peredaran narkoba jenis sabu seberat 15 kg dan 10.000 butir ekstasi. BNN juga menangkap tiga pengedar barang haram tersebut yakni AI, LAH dan FA. 

Awalnya, BNN menangkap pria berinsial AI ketika melintas di Jalan Raya Medan-Banda Aceh, Langkat, Sumatera Utara.

AI kedapatan membawa 15 kilogram sabu yang dikemas ke dalam 15 bungkus teh China dan disimpan di dalam karung pupuk. AI mengaku mengambil sabu itu dari lorong tepi jalan Prof A Majid Ibrahim, Kota Langsa, Aceh, dari seseorang berinisial LAH.

"Pada hari yang sama, Tim BNN kemudian melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan LAH di sawah belakang rumah yang beralamat di Dusun Setia Bakti, Desa Lhok Banie, Kecamatan Langsa Barat, Kota Langsa, Aceh," ujar Deputi Pemberantasan BNN Irjen I Wayan Sugiri di Jakarta, Jumat (20/9/2024).

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
1 hari lalu

Polres Bogor Bongkar 74 Kasus Narkoba, Sita Barang Bukti Rp10,8 Miliar dan Tangkap 95 Tersangka

8 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

8 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

13 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

15 hari lalu

Polisi Ringkus Bang Jago Penganiayaan Pemotor di Jagakarsa, Ternyata Positif Sabu

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal