Pemkab Kulonprogo akan Menindak Pejabat yang Terlibat Korupsi Pembangunan GOR Cangkring

Kuntadi
GOR Cangkring yang menjadi objek perkara korupsi yang sedang ditangani Kejari Kulonprogo. (Foto: istimewa)

Kepala Kejaksaan Negeri Kulonprogo Kristanti Yuni Purnawanti mengatakan, RS ditetapkan sebagai tersangka kasus pembangunan GOR setelah mereka memiliki lima alat bukti. Sementara kerugian negara masih diaudit yang dilakukan inspektorat atau lembaga terkait lainnya. 

Kejaksaan melihat dalam perencanaan dan pembangunan GOR ini ada yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditentukan oleh Kementerian Pemuda dan Olahraga. Akibatnya pembangunan ini mengakibatkan kerugian negara.

“Kementerian Pemuda dan Olah Raga sudah menetapkan standar dalam pembangunan GOR,” katanya.  

Pembangunan GOR ini menghabiskan anggaran Rp98 juta untuk perencanaan dari APBD Kulonprogo 2018. Sedangkan pembangunan menggunakan dana alokasi khusus senilai Rp13,4 miliar yang dilaksanakan pada 2019 lalu.

Selain RS, Kejaksaan Negeri Kulonprogo juga menetapkan AN sebagai penyedia jasa konsultan perencanaan sebagai tersangka. Sementara pelaksanaan proyek tidak ditetapkan sebagai tersangka dengan dalih tidak ada niatan jahat dari pelaksana. 

Editor : Kuntadi Kuntadi
Artikel Terkait
7 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

7 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

28 hari lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Anggota Bawaslu Gunungsitoli Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Pungli Honor Pokja

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal